Ujaran Kebencian Dalam Hukum Islam

Ujaran Kebencian Dalam Hukum Islam. Jika dilihat dari segi berat ringannya ancaman hukuman ujaran kebencian maka termasuk dalam jarimah tazir untuk kepentingan umum. Penyebaran ujaran kebencian dalam persfektif hukum pidana islam abstrak perkembangan teknologi informasi saat ini seperti pedang bermata dua, karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif melakukan perbuatan melawan hukum.

UAS || Hukum Merayakan TaHun Baru Dalam Islam - YouTube
UAS || Hukum Merayakan TaHun Baru Dalam Islam - YouTube from i.ytimg.com
Dengan kata lain, ujaran kebencian ialah segala bentuk ekspresi negatif yang dialamatkan kepada orang Namun di sisi lain islam ‘mengajarkan kebencian’ dan menyeru manusia untuk membenci apa yang dibenci oleh islam. Kejahatan ujaran kebencian diatas dapat dilakukan melalui berbgai media, antara lain dalam orasi kegiatan kampanye, spanduk atau banner, jejaring media social, penyampaian pendapat dimuka umum, ceramah keagamaan, media masa cetak ataupun elektronik (yudha prawira, 2016 :

Persoalan kompleks hampir di semua negara , juga indonesia.

Dengan kata lain, ujaran kebencian ialah segala bentuk ekspresi negatif yang dialamatkan kepada orang Ujaran kebencian yang dimaksud dalam uu ini dalam pasal 28 ayat (2) jo 45 ayat (2). 2) pidana ujaran kebencian (hate speech) menurut hukum pidana islam menitikberatkan pada pencemaran nama baik dan penghinaan termasuk dalam perbuatan dosa. Persoalan kompleks hampir di semua negara , juga indonesia.


Posting Komentar untuk "Ujaran Kebencian Dalam Hukum Islam"