Hukum Menyebarkan Kebencian Dalam Islam

Hukum Menyebarkan Kebencian Dalam Islam. Dalam ajaran islam, berbohong merupakan perbuatan tercela. Hukum fitnah dalam islam sangat berat.

Filosofi Hukum dalam Islam (11) - Pars Today
Filosofi Hukum dalam Islam (11) - Pars Today from media.parstoday.com
Menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menibulkan rasa kebencian, penghinaan/pencemaran nama baik, serta menyebarkan berita bohong/hoax. Hal ini berdasarkan ketetapan dari nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa ketika beliau ditanya tentang menggunjing beliau bersabda, Zainudinhasibuan@gmail.com abstrak perkembangan teknologi informasi saat ini seperti pedang bermata dua, karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan

Seiring berjalanya waktu, arus perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (tik) semakin tidak terkendalikan.

Di satu sisi memberikan manfaat positif yang dapat membantu dan memajukan kehidupan manusia, di sisi lain, memberikan dampak negatif yang justru akan merusaknya. Hal ini berdasarkan ketetapan dari nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa ketika beliau ditanya tentang menggunjing beliau bersabda, Mar 01, 2012 · menggunjing menyebarkan kebencian. Dalam ajaran islam, berbohong merupakan perbuatan tercela.


Posting Komentar untuk "Hukum Menyebarkan Kebencian Dalam Islam"